Anak Jeremy Thomas ditetapkan Polisi jadi tersangka narkoba



Polres Bandara Soekarno Hatta telah menaikkan status Axel Mathew dari saksi menjadi tersangka. Putra artis Jeremy Thomas itu dinilai terbukti telah terlibat narkoba.

"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7).

Menurutnya, penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara dan juga barang bukti serta keterangan saksi-saksi yang didapatkan.

"Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sudah kita sampaikan kemarin, yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," jelas Argo.

"Axel dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," pungkasnya. 

0 Response to "Anak Jeremy Thomas ditetapkan Polisi jadi tersangka narkoba"

Posting Komentar