Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN ( Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
SUMBER : MERDEKA
0 Response to "Kasus korupsi e-KTP KPK tetapkan Setya Novanto jadi tersangka"
Posting Komentar